Jumat, 30 Desember 2011

PENYELESAIAN MASALAH KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT KEMENTERIAN KESEHATAN



Selasa, 26 April 2011. Dalam sambutannya pada acara rapat yang dihadiri oleh para Direktur SDM Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, Kepala Biro Kepegawaian menyampaikan bahwa Biro Kepegawaian telah mencoba memberikan pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi tiap bagian dan berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Pelayanan dilakukan dengan melihat dari berbagai aspek kepegawaian, mulai dari perencanaan, formasi yang dibutuhkan, bagaimana proses dilakukan mulai dari tingkat biro sampai terakhir. Berbagai cara dilakukan untuk memperbaiki pelayanan, diantaranya dengan menyediakan unit pelayanan terpadu di lantai 5 gedung Prof. Dr. Sujudi untuk mengurangi beban kerja Biro Kepegawaian. Selain itu dilakukan pula penerapan sistem online dalam pengelolaan proses administrasi kepegawaian. Melalui sistem berbasis IT tersebut, proses administrasi kepegawaian mulai usul online yang dilakukan oleh unit kerja baik di kantor pusat maupun UPT di daerah, proses agenda, proses validasi, sampai dengan penerbitan produk administrasi kepegawaian atau permasalahan yang ditemui dapat dilihat di website oleh umum.
Biro Kepagawaian sampai saat ini telah mendapatkan sertifikat ISO untuk 5 kegiatan, yaitu Sistem Kenaikan Pangkat, Kenaikan Jabatan Fungsional, Sistem Rekrutmen PNS, Sistem Rekrutmen PTT dan tata kelola administrasi.
Dalam sambutannya, Bapak Dr. dr. Agus Hadian Rahim, Sp.OT(K), M.Epid, MH.Kes, FICS (Direktur SDM RSHS Bandung) selaku Ketua Asosiasi Direktur SDM Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, mengatakan bahwa inti pertemuan ini adalah dalam rangka silaturahmi pembahasan masalah kepegawaian maupun kendala-kendala yang selama ini ditemui, serta mengkonsultasikan bagaimana penyelesaiannya. Dalam kesempatan lain sekretaris Ditjen Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dr. Kuntjoro Adi Purjanto, SKM, M.Kes, memberikan pengarahan bahwa pelaksanaan administrasi kepegawaian hendaknya berbasis publik, sesuai arahan dari Menteri Kesehatan. Beliau mengusulkan agar direktur-direktur SDM mengakses website Biro Kepegawaian terutama yang berkaitan dengan konsultasi dan “CHATROOM ROPEG” sebagai media berkomunikasi yang efektif dalam rangka pelaksanaan proses administrasi kepegawaian.

Pada kesempatan ini disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian, sebagai berikut:

  1. KEBIJAKAN JABFUNG DOKDIKNIS
Permasalahan tentang penetapan angka kredit yang terlambat dikumpulkan, tidak sesuai dengan batas waktu. Pengajuan untuk jabfung dokdiknis adalah maksimal umur 55 tahun. Jabfung dokdiknis ini menimbulkan banyak protes dan kecemburuan dari para dokter spesialis di Rumah Sakit daerah. Dalam penilaian PAK, harus dilakukan oleh tim yang pangkatnya lebih tinggi dari dokdiknis yang bersangkutan. Selain itu terdapat tim Ad Hoc yang sesuai dengan spesialisasi dokter dalam menilai PAK dokdiknis spesialis. Solusi permasalahan ini yaitu dengan dibentuknya tim penilai Jabfung dokdiknis di Ditjen BUK untuk kelancaran proses Kenaikan Pangkat Jabfung dan tim penilai jabfung di masing – masing Rumah Sakit, selain itu diperlukan pelatihan untuk tim penilai Jabfung Dokdiknis (TOT penilai PAK).

  1. PPDS BK
Permasalahan PPDS BK yang ada saat ini yaitu:
  1. Terdapat 96 dokter peserta PPDS BK yang sudah lulus, 7 orang telah diangkat dan ditempatkan dan 32 orang yang masih proses. Untuk itu diharapkan secara rutin melaporkan diri ke Biro Kepegawaian apabila sudah selesai pendidikan spesialis, agar dapat ditempatkan sesuai dengan kebutuhan di rumah sakit.
  2. Pokja propinsi/kabupaten yang terbentuk masih sedikit.
  3. Rekruitmen belum berdasarkan usulan dari pokja propinsi/kabupaten.
  4. Data keadaan dan kebutuhan RS perlu update melalui SIMKA.
  5. Terdapat gaji dokter bermasalah di RS sebanyak 94 orang.

  1. RENCANA SELEKSI DAN RPP TENAGA HONORER
Hal-hal terkait rencana seleksi dan RPP tenaga honorer yaitu:
  1. Kriteria tenaga honorer adalah usia minimal 19 tahun.
  2. Tenaga honorer yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD, dapat diangkat CPNS melalui verifikasi berkas dan kelengkapan berkas.
  3. Tenaga honorer yang gajinya dibayarkan di luar APBN atau APBD dilakukan melalui tes seleksi.
  4. Rencana perpanjangan pasal 5 PP 43 / 2007 diharapkan dapat diperpanjang sampai dengan tahun 2013

  1. PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pemberian penghargaan merupakan pengakuan kepada PNS Kemenkes yang berprestasi secara individu. Dimana penghargaan itu sendiri bisa dari Presiden ataupun dari Menteri Kesehatan. Adapun batas usulan penghargaan untuk periode 17 Agustus 2011, usulan diterima Biro Kepegawaian paling lambat 1 April 2011. Permasalahan yang ada biasanya usulan sering terlambat masuk ke Biro Kepegawaian, dan berkas yang masuk ada yang tidak lengkap.

  1. PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PP nomor 53 merupakan peraturan yang mengatur tentang kewajiban dan larangan PNS. PP ini lebih ketat dari PP sebelumnya. Terdapat beberapa peraturan yang diperbaharui. Perlu sosialisasi terutama di lingkungan UPT Kemenkes.
Dalam kesempatan berikutnya, Kepala Bagian Mutasi Pegawai menayangkan website baru Biro Kepegawaian dan menjelaskan kebijakan proses administrasi kepegawaian yang dilakukan secara online sesuai SPO Biro Kepegawaian yang telah diterbitkan. Dalam proses administrasi kepegawaian secara online tidak ada surat-menyurat yang berkaitan dengan kekurangan berkas persyaratan suatu proses administrasi kepegawaian. Apabila ada permasalahan, sistem secara otomatis akan menayangkan di website Biro Kepegawaian. Oleh karena itu kepada seluruh pengelola kepegawaian diharapkan terus memantau proses administrasi kepegawaian tersebut melalui website Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan RI.
Berita ini disiarkan oleh Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon: 021-5272002, faks: 021-5681612, atau alamat e-mail info@ropeg-kemenkes.or.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar